Polda Kepri Rampungkan Pemeriksaan Ketua Kadin , Selanjutnya Menetapkan Status

0
743
Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana.

batamtimes.co , Batam – Polda Kepulauan Riau telah merampungkan pemeriksaan saksi ahli kasus postingan Ketua Kadin Kepri MM di sebuah grup media sosial tentang “bom termos” yang dinilai melecehkan Densus 88 Antiteror.

“Pemeriksaan keterangan saksi ahli sudah selesai. Akan segera masukke tahap selanjutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batam, Senin.

Ia mengatakan mendatangkan dua ahli untuk mengungkap kasus tersebut. Salah satunya adalah saksi dari ahli bahasa.

“Dalam minggu ini atau minggu depan kami akan gelar perkara untuk menentukan status MM. Statusnya bisa meningkat jadi tersangka,” kata dia.

Ketua Kadin Kepri yang memosting gambar disebuah grup media sosial di Batam berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10 Desember 2016, sudah menjalani pemeriksaan, tetapi masih berstatus saksi.

Di grup media sosial tersebut, Selasa 13 Desember 2016, MM memposting gambar dan menulis “kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal”. Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, “coba alihkan isu dengan bom termos”.

“Bom termos” dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016 di Bekasi.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup media sosial itu langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya.

Postingan tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui videoconference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Jika terbukti, penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.

“Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia.

 

(red/Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here