batamtimes.co , Jakarta – Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014 dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah penyidikan, saya rasa karena kita (penyidik) sudah menerima bahan-bahannya ada dari PPATK ada dari BPK, sedang koordinasi. Jadi semua kita lakukan dengan terukur tidak ada mencari-cari,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Terkait dengan rencana pemeriksaan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang, ia menyatakan pemeriksaan itu bukan kapasitas sebagai Wadirut Pertamina melainkan sebagai Dirut PT Pertamina Trans Continental. “Sementara ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal,” ucapnya.
Ahmad Bambang sendiri tiga hari lalu tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa dalam dugaan korupsi tersebut.
Ia menyebutkan dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 berinisial MHKL sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun tersebut.
“Jumlah dananya Rp1,351 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu (1/2).
Ia menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Dia menyebutkan modus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun tahun anggaran 2014-2015, yakni melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX.
“Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.(red/ant)