batamtimes.co , Tanjungpinang – Berkas kasus dugaan korupsi di BPN Batam atas nama tersangka BS dikembalikan ke Polda Kepri.
Asipidsus Kejati Kepri Fery Tas mengatakan, Polda belum menyertakan bukti yang di minta Kejati Kepri.
“Kita kembalikan untuk mereka sempurnakan ke Penyidik Polda. Selama ini berkas kurang dan belum dilengkapi. Saat ini kita kembalikan untuk diperbaiki untuk kemudian mereka supervisikan dengan KPK,” ujar Fery Tas.
Selama ini di berkas penyidikan itu saat ini merupakan delik pajak. Yang dilaporkan bawahan Direskrimsus tidak sesuai dengan yang ada di dalam isi berkas.
Menurut Dia, dana Rp 1,5 miliar itu hingga kini masih di pemegang wajib pajak, bukan pada tersangka BS.”Dana itu masih di orang yang memiliki wajib pajak. Bukan disimpan di rekening pribadi tersangka.
Ini berdasarkan isi berkas. Tidak ada penyertaan bukti penyimpanan Rp1,5 miliar di rekening tersangka,” ujar Fery Tas.
“Kami tau hanya dari berkas. Kalau permasalahannya duit itu disimpan tersangka di rekening pribadinya dan tidak disetorkan, itu jelas korupsi. Tapi di berkas tidak seperti itu. Kita hanya berdasarkan berkas,” katanya.
Â
(red/tribun)