batamtimes.co , Karimun – Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengisyaratkan akan intervensi harga ekspor granit hasil pertambangan di Karimun.
Itu setelah pihaknya mencurigai nilai jual yang disampaikan Singapura tidak sesuai harga pasar internasional.
“Hari ini Pak Rafiq (Bupati Karimun, Aunur Rafiq, red) PAD Karimun bisa bertambah besar. Itu granit, saya rasa nilai jual yang disampaikan Singapura itu tidak sesuai,” ujar Nurdin saat menerima kunjungan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Tanjungbalai Karimun, Sabtu (18/2/2017).
Nurdin melanjutkan, pedagang granit di Singapura selama ini ia nilai tidak adil ke Karimun. Pasalnya, mereka membeli granit dari Afrika dan Tiongkok dengan harga USD 42 per ton, sementara dari Karimun cuma USD 11 per ton.
“Ini tidak adil. Itu pula yang membuat sejarah kenapa pasir darat ditutup. Mereka beli pasir di Vietnam USD 25 per ton sementara dari Moro mereka bayar USD 9,” kata Nurdin di hadapan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Nurdin bahkan meminta Pemkab Karimun untuk jangan takut menerima respon negatif dari negeri jiran itu.
Bahkan Nurdin menyebut Singapura hanya gertak sambal.
“Mereka beli rendah, itu semua Singapura hanya gertak sambal. Kita jangan jadi kemudi tapi jadi steering. Mereka tak punya tambang tapi mereka pula yang atur. Seperti timah, mereka tidak punya tapi di bursa efek mereka yang atur, sampai-sampai sayur juga mereka atur,” tuding Nurdin.
Belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Karimun.
Namun seorang narasumber di internal Pemkab Karimun mengatakan apa yang disampaikan Gubernur Nurdin Basirun itu ada benarnya.
Bahkan perusahaan granit di Karimun dominan milih pengusaha Singapura seakan memprioritaskan ekspor.
Itu dikarenakan mereka menjual granit untuk kebutuhan dalam negeri lebih mahal dibandingkan ekspor.
“Harga ke dalam lebih mahal dibandingkan ke luar. Ke dalam mereka biasa jual Rp 200 ribu per ton, kalau ke luar mereka jual sekitar USD 9 per ton atau sekitar Rp 180 ribu kurs 1 dolar Singapura sama dengan Rp 9 ribu,” ujarnya.
Dari harga jual tersebut, daerah menerima sekitar 20 persen dari harga jual pasar sebagai pajak pertambangan bukan logam, mineral dan bebatuan.
“Mungkin karena perusahaan tambang granit di Karimun ini, cukongnya orang Singapura. Ketika mereka jual ke negara mereka, harganya direndahin, itu kata mereka. Kita kan tidak tahu, siapa yang beli di sana, jangan-jangan kerabat mereka juga yang nampung untuk dijual kembali,” terangnya.
Â
(red/tribun)