batamtimes.co , Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri masih menelusuri penggunaan dana bagi hasil (DBH) tahun 2014-2015 sebesar Rp 775 miliar oleh pemerintah Provinsi Kepri.
Kejati di bawah komando Ketua Tim Wakajati Asri Agung, bersama Aspidsus Ferytas, masih menelusuri dugaan dana yang digunakan untuk kegiatan proyek lain.
“Ia memang (belum jelas penggunaanya). Yang masih kita pertanyakan penggunaan dana itu, yang katanya digunakan untuk kegiatan lain,” kata Wakajati Asri Agung saat dikonfirmasi Minggu (19/2/2017).
“Kalau memang digunakan untuk kegiatan lain. Bisa melanggar aturan penggunaan keuangan negara atau kesalahan administrasi. Tidak menutup kemungkinan ada pidananya ataupun perdatanya,” ujarnya.
Saat ditanya soal hasil audit BPKP yang pernah dikeluarkan saat penyelidikan sebelumnya tidak ada kerugian negara.
“Memang hasilnya belum ditemukan kerugian negara. Namun bukan soal itu, tapi kemana mereka menggunakannya. Boleh nggak sesuai aturan. Kita masih terus selidiki,” katanya.
Asri menyampaikan bahwa aturan penyaluran DBH ke beberapa kabupaten/kota di Kepri yakni 7 hari setelah dana dipungut Dispenda dan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, kemudian diserahkan ke kabupaten kota di Kepri.
Â
(red/anto)