Pemerintah Siap Jika di Gugat PT.Freeport Indonesia

0
1026
Para karyawan PT Freeport Indonesia melakukan unjuk rasa. (ANTARA FOTO/Vembri Waluyas)

batamtimes.co , Surabaya – Menteri ESDM, Ignasius Jonan, tidak menjawab apakah pemerintah akan mendahului membawa sengketa pertambangan dengan PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Arbitrasi Internasional.

Dia ditanya wartawan soal itu, di Surabaya, Kamis ini. Dia cuma menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

“Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase,” kata Jonan, usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor dan Magister Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis.

Dia mengatakan, gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional itu memang lebih baik ditempuh PT Freeport Indonesia jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

“Khan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase,” ucapnya.

Ditanya apakah akan membawa kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sebelum PT Freeport Indonesia membawa ini kepada badan itu, Jonan memilih bungkam.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap mendorong investasi, baik swasta asing maupun domestik supaya ada pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, investor agar mematuhi syarat-syarat yang sudah diberikan Indonesia.

“Pemerintah sudah menerbitkan izin usaha pertambangan umum sebagai pengganti perjanjian kontrak karya. Dalam izin usaha itu pemegang perjanjian kontrak karya dapat tetap mempertahankan kontrak karya itu,” kata Jonan.

Dia mencontohkan, perusahaan lain juga tetap kontrak karya tapi tetap mengikuti UU Minerba tahun 2009. Dalam UU Minerba itu menghendaki konsep hilirisasi terjadi. “Pada pasal 170 UU Minerba itu, mewajibkan semua pemegang kontrak karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu lima tahun sejak UU ini diterbitkan,” ujar dia.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia melalui induk perusahaannya, Freeport McMoran Inc, menyatakan tidak dapat meneria syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan akan berpegang teguh pada kontrak karya. Sampai saat ini upaya negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia belum menemukan titik terang.

Pada sisi lain, gelombang PHK dan merumahkan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan kontraktor dan subkontraktornya mulai terjadi. Lebih dari 1.000 dari mereka sudah di-PHK dan dirumahkan.

 

(red/Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here