JPU Kejati Kepri Tuntut Empat Tahun Mantan Sekda Anambas

0
1512
Sidang kasus Korupsi MEss Anambas Kemarin Senin (27/2/2017)

batamtimes.co , Tanjungpinang – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, kemarin. Jaksa meyakini Radja Tjelak terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang sebesar Rp5 miliar dari APBD-P 2010.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan,” ujar Jaksa Fahmi SH saat membacakan dakwaan. Selain penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, sesudah pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ucap JPU Fahmi.

Bukan hanya itu saja, barang sitaan ataupun uang pengganti tidak mencukupi, lanjut JPU, terdakwa dikenakan penjara selama 2 tahun 3 bulan. Jadi ditotalkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal, menjadi 7 tahun 3 bulan penjara.

Dalam sidang, JPU juga mempertimbangkan terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta melaksanakan tugas yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

“Bahwa terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal selaku pejabat negara yang seharusnya menjadi tauladan bagi aparatur dibawahnya,” kata JPU.

Hal yang memberatkan lainnya kata JPU, karena terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangannya dalam persidangan, serta tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa tersebut terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim dipimpin Elita Ras Ginting SH LLM didampingi dua hakim anggota, Iriati Khairul Umah SH MH dan Suherman SH MH memberikan kesempatan terhadap terdakwa , maupun Pensehat Hukumnya, Bastari Majid SH dan Sri Ernawati SH untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Secara terpisah dalam kasus yang sama dengan majelis hakim dan ruangan yang sama, JPU juga menjatuhkan tuntutan kepada mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Anambas, yakni Zulfami selama 4 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Berbeda dengan Radja Tjelak Nur Djalal, terdakwa Zulfami tidak dikenakan Uang Pengganti kerugian negara.

Dalam sidang, JPU juga menyebutkan, barang bukti (BB) berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp70 juta dari saksi Suryadianus, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, serta saksi Arzam, mantan anggota DPRD Anambas Rp10 juta sebelumnya, disita untuk negara.

Terungkap dalam sidang, tahun 2010 Sekretariat Daerah Pemkab Anambas mendapatkan anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur untuk kegiatan pembelian mess/ rumah/ gedung/ kantor yang bersumber dari APBD-P sebesar Rp5 miliar.

Jumlah anggaran tersebut dibagi dalam tiga pokok yakni, belanja modal pembelian Mess Pemda di Tanjungpinang Rp2 miliar, kemudian belanja modan pembelian asrama mahasiswa di Tanjungpinang Rp1,5 miliar, serta belanja modal pembelian asrama mahasiswa putri Rp1,5 miliar.

Dalam perkara tersebut Raja Tjelak bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, merangkap ketua verifikasi sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Zulfahmi bertindak selaku Sekretaris Panitia Pembelian Mes sekaligus Sekretaris Feripikasi dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pada tahun 2010 tersebut, terdakwa Radja Tjelak menjabat selaku Plt Sekda Anambas memanggil saksi Rully Dwi Putra selaku stafnya dibagian umum serta saksi Nurwulan Handoko ST untuk membicarakan pembelian mess Pemda dan Asrama mahasiswa di Anambas di Tanjungpinang, dengan membuat draft Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan panitia dan tim verifikasi pembelian mess Pemda dan asrama mahasiswa tersebut.

Dengan susunan panitia, Drs Muhktarudin selaku Bupati sebagai pembina, serta Abdul Haris SH selaku Wakil Bupati, selaku pembina, Radja Tjelak selaku Ketua Pantia, Andi Agrial SPd selaku Asisten Bidan Administrasi Umum selaku wakil Ketua, Zulhami selaku Kepala Bagian Umum, Sekretaris, Marbawi ST Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, selaku anggota, Drs Yunelhas Basri, Inspektorad, sebagai anggota, Hendry Efrizal S Sos, anggota, dan Nurwulan Handoko, juga anggota.

Sementara kegiatan kepanitian tersebut, Radja Tjelak selaku Ketua Panitia pembelian mess Pemda dan asrama mahasiswa hanya memberitahukan kepada anggota yang hadir akan melakukan kegiatan dan tidan membahas tentang kriteria bangunan rumah yang akan dijadikan mess atau asrama maupun membahas tentang mekanisme lainnya.

Kemudian Radja Tjelak memanggil saksi Sahtiar yang saat itu menjabat Ketua IV Pengadaan Barang dan jasa dan memintanya melakukan proses pelelangan. Namun Sahtiar merasa keberatan, karena belum pernah melakukan kegiatan pelelangan pembelian rumah dan tidak tahu sub bidang apa yang akan di lelang. Sahtiar menyarankan agar Radja Tjelak membeli rumah tersebut secara langsung dengan membentuk Tim 9 atau jasa penilai (appraisal).

Namun saran Sahtiar tersebut tidak dipertimbangkan, melainkan menyuruh untuk mengumumkan kegiatan pembelian mess tersebut, dengan kriteria yang ditentukan oleh Radja Tjelak sendiri.

Setelah adanya pengumuman tersebut terdapat 15 berkas penawaran yang masuk ke Sekda Anambas, yakni Rumah atas nama Hj Herni Izhar di KM 10 Tanjungpinang, rumah Drs Risman Bachri di jalan Siantan, rumah Kock Hwa di jalan Sultan Sulaiman, Rumah Ahmad Fahri di jalan Bukit Cermin, rumah Mariyam, rumah Drs Fachruddin Jaafar, rumah Pipin Bintansari di jalan Batu Kucing, rumah suharmadji SH di jalan Brifjen Katamso, rumah H Ksairi Usman di jalan Batu Kucing.

Rumah Roslina Bono di jalan Perumahan Taman Pesona Asri KM 8, rumah Kock Hwa di jalan Sultan Sulaiman, rumah Sony di jalan Beringin, rumah Selamat Widodo di halan Dr Sutomo dan rumah Sewendesi Darwis di jalan Kijang Lama KM 6 Tanjungpinang.

Khusus dokumen penawaran atas nama Roslina Bono, beberapa foto copy sertifikat, foto copy NJOP serta foto copy dokumen lainnya yang beralamat di jalan Perumahan Pesona Asri KM 8 yang ada pada terdakwa Zulfami, kemudian menyuruh saksi Rully Dwi Putra untuk membuatkan penawaran atas nama pemilik rumah tersebut, karena kenyataannya, yang bersangkutan tidak pernah membuat dan mengirim surat penawaran dimaksud, melainkan pernah didatangi saksi Arzam dan saksi lainnya untuk melakukan penawaran atas rumah miliknya.

Dari hasil rapat panitia pembelian rumah tersebut diperoleh 3 rumah yang akan dibeli Pemkab Anambas, yakni rumah Drs Risman Bachri dengan nilai penawaran Rp1,8 miliar, rumah Roslina Bono seharga Rp1,5 miliar dan rumah Suwendesi harga penawaran Rp1,4 miliar.

Kemudian terdakwa Radja Tjelak didampingi saksi Nurwulan Handoko dan Rully Dwi Putra mendatangi ketiga pemilik rumah tersebut untuk melakukan kesepakatan harga, yakni rumah Drs Risman Bachri dengan nilai penawaran Rp1,8 miliar menjadi Rp1,685 miliar, rumah Roslina Bono seharga Rp1,5 miliar menjadi Rp1,39 miliar dan rumah Suwendesi Darwis dari harga penawaran Rp1,4 miliar menjadi Rp1,145 miliar

Harga pembelian rumah yang disepakati tersebut tidak dilakukan terdakwa melalui penilaian lembaga tim penilai harga tanah yang ditunjuk panitia, seharusnya nulai rumah tersebut sesuai hasil perhitungan kantor jasa penilai publik Sarwono Indrasututi dan rekan didapati nilai rumah tersebut sedianya,

Rumah Drs Risman Bachri dengan nilai penawaran Rp1,8 miliar menjadi Rp1,685 miliar seharga Rp1,108 miliar. Rumah Roslina Bono seharga Rp1,5 miliar menjadi Rp1,39 miliar seharusnya Rp542,85 juta. Rumah Suwendesi Darwis dari harga penawaran Rp1,4 miliar menjadi Rp1,145 miliar seharga Rp858,422 juta.

JPU menyebut, tiga rumah yang dibeli untuk asrama mahasiswa itu harganya masing-masing Rp1,67 miliar untuk rumah pertama.Kemudian Rp1,87 miliar untuk rumah kedua, dan Rp1,33 miliar untuk rumah ketiga. Totalnya Rp4,2 miliar lebih.

Proses pengadaan tiga rumah untuk mess yang tak melibatkan tim penaksir harga maka membuat nilai tiga rumah itu terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP)-nya. Dari sana ditemukan adanya dugaan markup atau penggelembungan harga rumah, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,14 milir

Disamping itu juga terungkap, ternyata mess asrama mahasisa/i yang di kelurahan Air Raja, ternyata telah digadaikan ke Bank saat pembelian terjadi. Namun terdakwa selaku ketua tim tetap membelinya

Selaku ketua tim panitia pembelian mess Pemda dan asrama mahasiswa/i, menurut JPU, terdakwa Raja Nur Tjlelak Nur Djlalal tidak membahas dengan anggota tim pembelian tentang pengadaan mess pemda dan asrama mahasiswa/i Anambas di Tanjungpinang tersebut.

Perbuatan terdakwa yang mengarahkan pembelian pada barang tertentu telah memperkaya saksi Roslina Bono, Suwendesi Darwis dan Risman Bakrie mengakibatkan kerugian negara Rp1,499 miliar.

 

(red/hln)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here