batamtimes.co , Sumut – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangani 17 kasus pungutan liar (pungli). Sebanyak 24 orang sudah masuk daftar tersangka dan ratusan juta disita dari terkait kasus tersebut.
“Ke-17 kasus itu merupakan hasil penindakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut mulai 20 Oktober 2016 hingga 28 Februari 2017,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (2/3).
Dia merinci, 17 kasus pungli ditangani Tim Saber Pungli Polda Sumut terdiri dari 8 kasus di Provinsi Sumut, 1 kasus di Sibolga, 2 di Langkat, 2 di Toba Samosir, 1 di Deli Sedang, 1 di Tapanuli Utara, 1 di Tapanuli Selatan, dan 1 di Labuhan Batu.
Dari kasus itu, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 5 PNS, 11 anggota SPSI, 1 orang calo orang, 1 karyawan, 1 karyawan bank, 1 orang petani, 1 anggora LSM, dan 3 anggota ormas pemuda.
“Jumlah sitaan uang seluruhnya Rp 444.783.000,” sambung Nainggolan.
Mengenai perkembangan penanganan 17 kasus itu, Nainggolan memaparkan, 4 kasus masih pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan, 1 kasus pelimpahan tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sisanya, 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Nainggolan menyatakan, pembentukan tim Saber Pungli Polda Sumut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungutan liar. “Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo,” sebut Nainggolan.
Â
(red/Merdeka)