batamtimes.co , Medan – Petugas Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kuala Namu) mengamankan Muhammad Abdul (40) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia penumpang Air Asia nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malayisa di terminal kedatangan internasional Bandara Kuala Namu.
Kepala KPPBC TMP B Kuala Namu Zaky Firmasnyah pada Kamis (02/03/2017) didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto, Kepala BNNK Deli Serdang AKBP Joko Susilo dan Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan Muhammad Abdul diamankan pada Senin (27/02/2017).
Diamankannya Muhammad Abdul berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak-gerik Muhammad Abdul. Berdasarkan kecurigaan tersebut petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan barang dan penelitian secara mendalam (wawancara) serta pemeriksaan badan (body checked).
Dari hasil pemeriksaan koper milik Muhammad Abdul petugas menemukan 74 butir Alprazolam yang merupakan jenis Psikotropika Golongan IV yang dikemas dalam delapan strip berisis masing-masing 10 butir dan satu strip berisi 4 butir yang disembunyikan secara acak didalam koper. “Saat dilakukan wawancara, MAB mengaku bahwa pil tersebut adalah konsumsi pribadi,” terang Zaky Firmansyah.
Lanjut Zaky Firmansyah, Muhammad Abdul diduga melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika. “MAB diduga kuat melanggar Pasal 61 point (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika dengan pidana penjara minimal lima tahun,” kata Zaky Firmansyah.
Sementara itu, Kabag Wasidik Diters Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP JHS Tanjung menerangkan jika pil yang dibawa oleh Muhammad Abdul peredarannya tidak dilarang di Malaysia. “Obat yang dibawa oleh MAB tidak dilrang di Malaysia, tapi setelah kita cek positif mengandung zat Psikotropika. Kita masih dalami apakah untuk dikonsumsi sendiri atau diedarakan, MAB ke Indonesia untuk mengunjungi anak istrinya,” tegas JHS Tanjung.
Menurut JHS Tanjung jika Muhammad Abdul sudah menggunak pil Alprazolam sejak tahun 2009 lalu. “Pil ini obat anti depresi dan bisa mengakibatkan ketergantungan, MAB sudah menggunakan pil ini sejak tahun 2009 lalu,” kta JHS tanjung.
Sementara itu Muhammad Abdul mengaku jika dirinya mmebeli pil tersebut disalalh satu klinik di Malaysia dengan harag Rp 4.000 per butir. “Aku mengkonsumsi pil ini biar tenang dan tidak merokok, aku beli dari klinik di Malaysia dengan harga Rp 4.000 per butir,” ujar Abdul yang merupakan pengusaha rumah makan ayam penyet di Malaysia. (BS05)