batamtimes.co , Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku tidak tahu soal indikasi keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mantan anggota Komisi II DPR itu pun enggan berkomentar lebih terkait kasus itu.
“Soal e-KTP itu, kita tidak tahu, kita tidak cawe-cawe,” ujar Yasonna kepada wartawan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Yasonna mengatakan, saat masih menjadi anggota Komisi II, dia memang kerap mengkritisi kebijakan pengadaan e-KTP. Dia pun menginginkan agar kasus tersebut segera diselesaikan.
“Karena Komisi II DPR itu kritis, pada waktu itu ada anggaran yang besar. Jujur, harus kita katakan bahwa di situ ada masalah,” katanya.
“Yang penting kebijakan itu harus dibuka berita acaranya agar semuanya jelas. Walaupun e-KTP itu sangat bermanfaat, kalau dalam pelaksanaannya eksekutif atau siapa saja yang melanggar, proses hukum harus jalan,” lanjutnya.
Meski begitu, hingga saat ini Yasonna belum memenuhi panggilan KPK guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus itu. Dia pun menegaskan akan menaati hukum jika ada pemanggilan selanjutnya.
“Sebagai orang hukum, saya harus patuh pada hukum. Tapi waktu itu saya ke Hong Kong. Ada urusan yang penting, tugas negara, ke Departemen Kehakiman Hong Kong. Kalau dijadwalkan (pemanggilan) lagi, no problem,” katanya.
Kasus korupsi e-KTP itu akan disidang pada 9 Maret mendatang. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada nama-nama besar dalam sidang itu nanti.(red/Detik)