Batamtimes.co , Tanjungpinang – PT. Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BUMD terkait pengelolaan pass terminal penumpang dalam dan luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh General Manager (GM) PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Irawan bersama Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, disaksikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, dan Unsur Pimpinan Forkominda di TIC Gedung Gonggong Taman Laman Boenda Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Senin (6/3/2017).
Dari catatan www.batamtimes.co pengelolaan penjualan Pass terminal penumpang dalam dan luar negri di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Sejak Mei 2013 – Oktober 2016 sebesar Rp 4,590 Miliar diserahkan PT.Pelindo kepada Pemko Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah mengatakan, diharapkan dengan kerjasama itu PT. Pelindo dengan BUMD dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungpinang.
“Kami berharap penandatanganan kerjasama yang dilakukan BUMD dengan PT. Pelindo memberi kontribusi dan sumbangsihnya terhadap pembangunan dan ekonomi kerakyatan di Kota Tanjungpinang,” katanya.
Dikatakan dia,proses kerjasama itu sudah melalui proses yang begitu panjang, terutama dalam perihal menentukan titik temu aspek legalitasnya.
Setelah kerjasama ini, Lis menginginkan adanya pengawasan yang baik. Dengan kerjasama ini, sistemnya tak dilakukan melalui tangan ke tangan, tetapi melalui Bank ke Bank sehingga mudah dipertanggung jawabkan dan transparan.
“Semuanya transaksi kewajiban PT. Pelindo diserahkan ke Pemko Tanjungpinangakan dengan cara menyetor ke kas daerah . Selanjutnya Pemko Tanjungpinang akan mengunakanya sebagai kas daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” terang Lis.
General Manager (GM) PT. Pelindo I (Persero) I Wayan Irawan, mengatakan perjanjian kerjasama pengelolaan pass terminal penumpang pelabuhan sudah melalaui kesepakatan yang dituangkan dalam MOU.
“Penandatanganan MOU merupakan langkah awal bagi kemajuan Pelabuhan Tanjungpinang kedepan kerjasama ini juga dapat dipergunakan sebagai moment untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas di pelabuhan SBP,”ujar Wayan
Perjanjian kerjasama pengelolaan pass terminal penumpang di Pelabuhan SBP akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017.
Dan untuk tariff Pass terminal penumpang internasional bagi yang memiliki pasport WNA dikenakan sebesar Rp 60.000, sedangkan pasport WNI sebesar Rp 40.000.
“ Sementara pass terminal penumpang domestik sebesar Rp 5000.”katanya
Pewarta : Anto