batamtimes.co ,Batam – Rempang Galang (Relang) sampai saat ini masih dalam status “Quo”, begitu juga dengan keberadaan pantai wisata ,salah satunya Pantai yang diduga Ilegal adalah pantai Vio-Vio .
“BP-Batam selaku pengelola lahan disana belum pernah mengeluarkan satupun bentuk perizinan.Begitu juga dengan Pemerintahan Kota Batam (Pemko), kecuali untuk pembangunan lokasi kawasa Angkatan Laut” tegas Lala Kasi Publikasi BP Batam beberapa waktu lalu di Batam Center.
dari informasi yang didapatkan Portal Berita www.batamtimes,co,Lokasi wisata Vio-Vio letaknya persis dipinggiran pantai Sijantung Galang Baru memiliki luas kurang lebih 16 Ha.Lahan itu, diduga milik seorang pengusaha berkantong tebal berinisial “Teguh”
Lokasi Pantai wisata yang dibangun “Teguh” itu awalnya rim¬bun dan terlihat hijau karena di tumbuhi hutan-hutan bakau (mangrove), untuk membentuk pantai yang indah, pinggiran pantai di timbun, pohon-pohon bakau ditebang, pantai yang dulunya terlihat hijau oleh bakau, kini te¬lah berganti dengan berdirinya resort-resort yang menyajikan hidangan laut.
“Lahan di ka¬wasan Relang berstatus “Quo” keberadaan lokasi wisata VioVio didaerah itu jelas-jelas telah melanggar aturan yang dikeluarkan pemer¬intah, bagaimana dengan pajak galian C nya.”Ujar Ay Sesepuh LSM Peduli Nusantara.
Dikatakanya,Lokasi wisata VIO-VIO sudah melaku¬kan penimbunan laut dan pendalaman alur tanpa prosedur yang jelas.Begitu juga untuk dana kompensasi atas penebangan hu¬tan-hutan bakau tidak jelas bagi masyarakat sekitar.
“ kita berharap pemerintah segera menutup dan menghentikan kegiatan “illegal” tersebut dan memeriksa sipemilik usaha” ujar “Ay” dengan nada tinggi.
Untuk mengetahui bentuk apa saja perizinan yang dimiliki pengusaha Pantai wisata VIO-VIO media ini coba konfirmasikan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam, menu¬rut Dendi N Purnomo dirinya tidak tahu dimana lokasi wisata vio-vio tersebut, beliau juga ingin tahu siapa pemiliknya, setelah wartawan media ini memberitahukan, sampai berita ini diturunkan saat di konfirmasikan dengan beliau kembali Dendi selalu beralasan belum sempat kelokasi.
“Seluruh kegiatan yang ada di kawasan Relang sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan ijin kepada pihak manapun apalagi untuk membangun dikawasan terse¬but, Saya belum sempat kesana” tegas Dendi, buru-buru meninggalkan wartawan media ini.
Walau kawasan Relang berstatus “Quo” namun sampai saat ini berbagai bentuk pembangunan disana terus berjalan tanpa ada hambatan, termasuk kawasan wisata pantai Vio-Vio hal ini menarik perhatian Ketua Asosiasi Petani Barelang, dikatakannya ka¬wasan Barelang status lahan¬nya masih “Quo” berarti masih dalam kewenangan pusat.
“Yang namanya berstatus “QUO” kawasan itu harus kosong belum boleh dialokasikan kepihak pengembang, jadi apabila ada yang membagun bagaimana status perizinan lahannya, kalaupun perizinan penempatan dikeluarkan BP dasarnya apa dan seperti apa prosesnya, dan ini perlu di pertanyakan, karena di kawasan itu berstatus “QUO” keberadaan pantai wisata Vio-Vio “ilegal” ujar Soni pada media ini di Batam Center
Via Handpon dan SMS wartawan media ini coba hubungi pihak pengelola, sampai berita ini di turunkan “Teguh” selaku pemilik usaha tidak dapat di hubungi.
Pewarta : Mustafa