batamtimes.co , Bintan – 21 Paket narkoba jenis sabu seberat 16,5 kg dan 2 paket bungkus pil ekstasi berjumlah 1005 butir yang diamankan dari tersangka kurir bernama Su’iri alias Suiring (40) dan Ahcmad Yadi alias Doyok (20) jika dilempar ke pasaran nilainya ditaksir Rp 7 miliar.
“Kalau dengan harga pasaran, cukup murah ya, kurang lebih Rp 7 miliar,”kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budi Gusdian sambil terenyum.
Penangkapan sabu tersebut kata Sam perlu diapresiasi. Pasalnya menyelematkan sebanyak 25.000 orang yang berpotensi menjadi pengguna jika diedarkan. Kalkulasi 25.000 orang itu berdasarkan hitungan jika per satu gram dipilah pilah dalam bungkus bungkus kecil lagi.
Pihaknya kata Sam akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk membongkar lebih luas jaringan narkoba seberat 16,5 kg tersebut. Apakah masih berkaitan dengan jaringan jaringan lain.
Yang pasti, sabu itu berasal dari Malaysia, masuk ke Bintan melalui pelabuhan tikus di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
Rencananya paket yang dikemas apik dalam dua koper hitam itu akan dikirim ke Sampit, melalui Pelabuhan Sribayntan, Kijang, Bintan Timur dengan memasukannya secara diam diam dalam kapal Pelni yang nanti akan sandar di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Dari Pelabuhan Tanjungpriok, sabu yang dikemas dalam dua koper hitam itu akan dilanjutkan lagi ke Sampit. Di sana sudah ada orang berinisial K yang sudah menunggu untuk diedarkan dalam paket paket kecil. Mister K saat ini dalam status DPO.
“Jadi barang ini rencananya dari Malaysia, Masuk ke Berakit, mau dibawa ke Jakarta lanjut kapal lagi ke Sampit kepada saudara K yang berada di sampit,”kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budi Gusdian.
Dari pengiriman barang terebut, dua tersangka mengakui kalau mereka diupa Rp 10 juta per orang atas jasa mereka. “Jadi, kurir ini dari sini (Bintan) ke Jakarta dapat Rp 10 juta, itu pengakuannya, “kata Sam.
(red/Mus)