Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus 5 WNI Bermasalah ke Imigrasi

0
512
5 WNI Bermasalah dilimpahkan Beacukai. (foto : Tribun)

batamtimes.co , Karimun -Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menerima limpahan lima Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kanwil Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Rabu (12/4/2017) sore.

Kelima WNI ini diduga kuat telah melanggar peraturan keimigrasian. Mereka adalah Aki Badullah (50), Syahid anwar (29), Jaripin Husni (47), Sugiono (26) dan Saman (39). Aki Absullah berasal dari NTB dan empat lainnya berasal dari Pulau Jawa.

Kasubsi Pengawasan Keimigrasian, Irvin Riko Saptoni yang dikonfirmasi mengatakan kelima pria itu ditangkap di dalam sebuah kapal oleh petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri.

“Kita baru terima pelimpahan sore ini sekira pukul empat tadi,” kata Irvin.

Irvin sendiri belum dapat memastikan pelanggaran apa yang mereka lakukan karena belum dilakukannya pemeriksaan. Namun dugaan sementara pelanggaran yang dilakukan kelima WNI ini karena tidak melewati tempat pemeriksaan imigrasi.

“Kita belum BAP. Nanti setelahnya baru diketahui. Mungkin izin mereka di Malaysia bermasalah makanya lewat jalur ilegal,” ujar Irvin.

Sementara itu pengakuan Aki Abdullah, dirinya hendak pulang ke Indonesia dari Malaysia. Karena tidak memiliki dokumen yang lengkap maka Ia nekad menumpang kapal barang dengan tujuan Tanjungbalai Karimun.

“Saya delapan bulan di Malaysia dan mau pulang ke Lombok. Saya bayar kapal 900 ringgit Malaysia sampai ke Tanjungbalai Karimun. Dulu pernah punya paspor tapi sudah mati,” papar Aki.

 

(red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here