Dualism BP Batam-Pemko Batam Temui Titik Nadir,DPR RI Komisi II Usulkan Pansus

0
643
Rombongan dari Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan semua stake holder di Kepri terkait hal kewenagan di ruang pertemuan Lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam ,Selasa (18/4/2017)

batamtimes.co , Batam – Dualisme kewenangan antara Pemko Batam-BP Batam sudah mengalami puncaknya.Bahkan banyak pihak terutama berbagai stake holder  di Batam mengharapkan persoalan dualisme bisa segera diatasi dengan bantuan DPR RI dan Presiden.

Dari catatan www.batamtimes.co, dualism kewenangan itu menyebabkan kerugian  bagi masyarakat.adapun dualisme kewenangan seperti , tumpang tindih persoalan kebijakan lahan,kemudian terkait soal asset.

Untuk aset ,Pemko Batam tampak seperti penonton saja,padahal Pemko Batam merupakan perpanjangan tangan Pemerintah di Daerah.Gedung Pemko batam saja masih merupakan aset BP Batam.

Kemudian Mesjid raya Batam center  yang baru saja diserahkan,selanjutnya pasar induk masih milik dari BP Kawasan ,yang sebelumnya bernama Otorita Batam (OB).

Sehingga Selasa (18/4/2017) untuk mengatasi dualism tersebut  rombongan dari Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan semua stake holder di Kepri terkait hal kewenagan di ruang pertemuan Lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam.

Komisi II DPR RI mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas masalah sengketa kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.

“Kami akan memilih itu untuk diketuk di Paripurna, ini akan menjadi terobosan agar masalah menjadi jernih,” kata anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutahuruk usai memimpin rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

DPR RI akan mendorong penyelesaian masalah kewenangan antar dua lembaga pemerintah di kota itu dari sisi politis, agar cepat selesai.

Pansus nantinya akan melibatkan beberapa komisi, di antaranya Komisi I, Komisi II dan Komisi VI.

Dikatakanya ,perlunya beberapa komisi untuk Pansus melibatkan Komisi I, mengingat posisi Batam yang strategis berada di wilayah perbatasan, dan urusan status ekonomi kota itu secara tidak langsung juga berkaitan dengan urusan luar negeri yang menjadi urusan Komisi I.

Kemudian, Komisi II dilibatkan terkait urusan pemerintahan daerah dan lahan yang menjadi sengketa Pemkot dan BP Kawasan Batam.

“Dan BP Kawasan Batam berada di bawah Komisi VI,” kata dia.

Meski sepakat mendorong terbentuknya Pansus, namun, ia mengingatkan pembentukan Pansus akan menimbulkan masalah psikologis, bagi masyarakat dan perkembangan investasi.

Ia mengatakan masalah sengketa kewenangan antara Pemkot dan BP Kawasan Batam harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan investasi.

Menurut dia, akibat sengketa kewenangan, maka investasi Batam menjadi menurun drastis.

“Jadi banyak masalah di Batam, investasi mangkrak, sewa enggak jelas,” kata dia.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ikut menghadiri pertemuan bersama dengan anggota DPR RI Komisi II Lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam.

 Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan  pembentukan Pansus oleh DPR RI merupakan kebijakan lembaga politis, dan pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya pada wakil rakyat.

“Itu kebijakan dari DPR, terserah. Di pagar itu saya tidak boleh masuk, mereka yang punya wilayah,” kata dia.

Namun ia sepakat, masalah sengketa kewenangan di Batam harus segera diselesaikan karena telah menjadi kendala pembangunan dan perkembangan ekonomi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam kesempatan yang sama juga berharap masalah kewenangan segera diatasi, bagaimanapun caranya, termasuk bila harus melalui Pansus DPR RI.

Diaktakanya , banyak permasalahan yang terjadi di Batam saat ini. Mulai dari persoalan lahan, dan sebagainya.

“BP Batam hari ini menangani secara umum. Apa yang ditangani kami, BP tangani juga. Saran kami, ada pembagian wilayah kerjalah. BP Batam dimana, Pemko dimana,” kata Rudi.

Hal itu juga dikatakan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad ,menurut dia, semua permasalahan yang terjadi di Batam, sebenarnya sudah diketahui oleh Pemerintah Pusat.

Tinggal penyelesaiannya di lapangan yang tak kunjung ada kepastian.

Dia melanjutkan, untuk menyelesaikan persoalan itu, satu diantaranya Pemerintah Pusat harus memperjelas status Batam. Apakah tetap akan menjadi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

”Dalam hal ini Pemko lebih ingin status Batam menjadi KEK.” Katanya

Deputi 4 BP Batam bidang Pengusahaan Sarana Usaha Lainnya Purba Robert M Sianipar menilai, permasalahan yang terjadi antara BP Batam dan Pemko Batam, bukan dari sisi regulasi.

Namun lebih ke wilayah kerja BP Batam yang hampir keseluruhannya berada di lahan yang sama dengan Pemko Batam.

“Kalau kita melihat peraturan perundang-undangan tidak ada overlapping, tapi karena wilayah kerja BP Batam itu 65 persennya ada di Pemko, dan mayoritas penduduk dan ekonomi ada di sini, seakan-akan ada dualisme, tumpang tindih,” ujar Robert.

(redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here