batamtimes.co , Tanjungpinang – Akibat kecanduan game online (Poker,red) Diyanto (27) mantan seles minuman casberg pelaku pencurian dan pencabulan terhadap Nur Sima Suzyani (16) di Laundry Difa Syairi, sabtu (13/5) lalu. harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku dalam melacarkan aksinya adalah dengan berpura – pura menawarkan pakaian online kepada korban.
“Pertama datang ke loundry pelaku menanyakan kepada korban ada siapa saja di loundry tersebut. Dan ketika diketahui korban cuma sendiri pelaku langsung meminta sejumlah uang yang ada di laci dengan menodongkan sebuah gunting,” jelas Joko Bintoro saat Pers Realis,Sabtu(20/5) siang,di Mapolres Tanjungpinang.
Dikarenakan tidak memiliki kunci laci tempat penyimpanan uang tersebut. Korban pun menyerakan uang sejumlah seratus lima puluh ribu kepada pelaku.
Tidak berhenti sampai disitu pelaku yang sejak awal sudah berniat ingin menyetubuhi korban membawa korban ke kamar mandi untuk dicabuli.
“Pelaku sempat menyuruh korban menghisap alat kelaminnya denga mulut korban, baru mau di masukan ke vagina korban sperma pelaku sudah keluar, jadi tidak sampai masuk,” kata Joko.
Selain di Sei Jang dengan menggunakan Modus yang sama lanjut Joko , Pelaku juga melancarkan aksinya di sebuah Ruko dekat Jalan Raja Haji Fisabillah Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur,Sabtu(13/5) sekitar pukul 10.00.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah 2 buah gunting berwarna biru, 1 unit sepeda motor yamaha jupiter MX berwarna hitam, 1 buah helm, 1 buah masker, 1 unit Notbook merk Acer, 1 unit laptop merk Sony , 1 unit handphond samsung J 1 , 1 unit tas warna hitam, 1 unit dompet , dan 1 tas sandang warna hitam.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 82 uu perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(red/Budi Arifin)