Nekat ,Ibu Rumah tangga Bawa Ganja 2 KG ke Rutan Tanjung Gusta Medan

0
731
Bawa ganja, ibu rumah tangga diamankan yakni Rosmaini alias Iyus (40) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

batamtimes.co , Sumut – Polisi menggagalkan pengiriman 2 Kg ganja ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Seorang ibu rumah tangga yang membawa barang haram ini diamankan bersama dua napi yang akan menerimanya.

Dua napi yang diamankan masing-masing Ahmadi alias Adi (48), narapidana Blok D38 dan Suwarno (40), penghuni Blok D37 Rutan Tanjung Gusta. Sementara ibu rumah tangga yang diamankan yakni Rosmaini alias Iyus (40) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Penangkapan tersebut dilakukan di tempat parkir Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (22/5) sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kanit Polsek Helvetia Iptu I Putu Yoga, Selasa (22/5).

Polisi menyita dua bungkus ganja kering dengan total 2 Kg. Selain itu juga diamankan 2 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Pengiriman ganja ke dalam penjara ini berhasil digagalkan setelah petugas kepolisian yang melakukan tugas pengamanan di Rutan Tanjung Gusta curiga dengan gerak gerik Rosmaini. Dia terlihat membuang bungkusan plastik ke dalam tong sampah yang ada di parkiran Rutan Tanjung Gusta.

Petugas yang curiga mendekat dan mengamankan Rosmaini. Bungkusan yang dibuangnya diperiksa, ternyata berisi ganja. Rosmaini kemudian diinterogasi. Dia mengaku bungkusan itu untuk Ahmadi dan Suwarno.

“Untuk proses penyidikan dan proses hukum tersangka RS bersama dua orang lainnya serta barang bukti sudah kita amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan ke pelaku yang lain,” ucap Yoga.

(merdeka.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here