Jelang Ramadhan Satpol PP Akan Mengeluarkan Surat Edaran Bagi THM

0
615
Plt Kasatpol PP Kota Tanjungpinang , Dedy S

batamtimes.co , Tanjungpinang – Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan mengeluarkan Surat Edaran bagi pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), Hotel dan Restoran untuk tidak beroperasi.

Plt Kasatpol PP Kota Tanjungpinang , Dedy S. Yusja mengatakan surat edaran tersebut merupakan intruksi langsung dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Hasil surat keputusan ini bukan hanya semata-mata keputusan pemko saja tetapi hasil dari kesepakatan bersama pimpinan Daerah seperti Kapolres, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ucap Dedy, Rabu (24/5) di ruangan kerjanya.

Di katakan Dedy, pada tahun lalu untuk buka tutup total itu 2.1.2, dan untuk tahun ini pihaknya akan membuat 2.2.3.

“2 hari di awal Ramadhan, 2 hari malam di pertengahan Bulan suci Ramadhan (Nuzul Qur’an/16 dan 17 Ramadhan) dan 3 hari pada akhir Bulan Ramadhan (28,29 dan 30 Ramadhan THM dan warnet tutup semua,” jelasnya.

Kata Dedi, Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 17 yang mengatur tentang tertib tempat hiburan dan keramaian, dalam pengaturan operasional tempat usaha hiburan dan bagi usaha tertentu selama Bulan suci Ramadhan.

“Diantaranya tempat hiburan diskotik, pub, live music, panti pijit, gelangang permainan dan sejenisnya ditutup selama Bulan suci Ramadhan,” katanya.
Dedi menegaskan, akan menutup tempat hiburan dan rumah jika ada yang melanggar.

“Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa teguran, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana,” tutupnya.

 

(red/Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here