batamtimes.co , Tanjungpinang – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) asal Batam, menuntut Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2017.
“SK-kan segera Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam 2017 karena THR dan THN adalah rezeki keluarga kami,” kata salah satu Buruh dalam orasinya di halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat.
Buruh meminta Gubernur meng SKkan UMS dari kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh beberapa waktu lalu. Berdasarkan ketentuannya kenaikan upah terbagi kedalam 3 sektor.
Buruh yang demo kali ini menuntut sektor ke-2 segera di SK-kan Gubernur.
“Untuk sektor 1 Rp3.245.000, sektor 2 Rp.3.275.000, dan sektor 3 Rp.3.490.000. Kalau hanya mengikuti pengusaha mereka meminta kenaikan UMSK Batam sebesar 8,25 persen dari UMK Batam sebesar Rp3,241 juta,” ujarnya.
Buruh meminta sektor 1-garmen dan pariwisata naik 5 persen dari UMK Batam, sektor 2-elektronik sebesar 10 persen, dan sektor 3-logam dan galangan kapal sebesar 15 persen.
Aksi demonstrasi buruh dikawal ketat puluhan personel Polres Tanjungpinang. Buruh meminta Gubernur menanggapi tuntuttan mereka, jika tidak mereka akan bermalam di halaman kantor tersebut.
Pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi tuntuttan buruh. Mereka difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Pemprov Kepri untuk audiensi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu mengatakan akan mengusulkan hasil audiensi kepada Gubernur dan pengusulan SK tersebut.
“Harus ada legal opinion bagaimana mekanisme artinya ada pertimbangan yang harus disampaikan Biro Hukum Pemprov Kepri untuk penetapan itu,” katanya.
Ia mengatakan Pemprov Kepri akan menyurati pihak BSOA mengenai permasalahan antar Perusahaan dan FSPMI.
“Dipastikan 10 Juni 2017 SK sudah dikeluarkan, mari sama-sama berdoa,” ujarnya.
(red/Antara)