Kembali Pemukulan Terhadap Wartawan , IWO Dorong RMOL Untuk Lapor Polisi

0
708
Ilustrasi : IWO

batamtimes.co , Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. 

Menurut Ketua IWO Pusat  Jodhi yang disampaikan melalui rilisnya dikatakan, Dalam melakukan tugasnya wartawan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.Sehingga  tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan.

Dikatakan Jodhi, setiap orang ,atau siapapun yang melanggar dalam UU itu mengatur hukuman penjara Pidana 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” katanya

Sehingga ditegaskan Jodhi , Atas kekerasan yang menimpa wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone, yang diduga dilakukan oleh petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib hari ini,maka  IWO menyampaikan sikap yakni,

1.Hentikan tindak kekeresan terhadap wartawan oleh pihak manapun.

2.Mendorong dan mendukung Pemimpin Redaksi RMOL melaporkan pegawai PUPR yang melakuakan kekerasasan terhadap wartawannya tersebut ke aparat penegak hukum. Hal itu penting dilakukan pihak media sebagai bagian dari penegakkan hukum dan  efek jera kepada pihak manapaun yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

3.Meminta semua pihak agar menghormati tugas wartawan di lapangan.

4.Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses laporan wartawan yang mengalami tindak kekerasan dari pihak manapun.

5.Meminta Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono bertanggung jawab dan maaf secara terbuka atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak buahnya yang diduga telah menanginiaya wartawan RMOL.

Sepanjang tahun 2017  IWO mencatat sudah terjadi 17 tindak kekerasan yang dialami waratawan di Indonesia di antaranya dialami Desi Fitriani Metro TV saat melakukan peliputan di depan Masjid Istiqlal, Wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah saat meliput banjir di Pekanbaru, wartawan satelitriau.com, Uparlin Tunggul Sahala Maharadja dan Salim Mamma (Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWISulsel, 3 wartawan media cetak di Timika, Papua dan Andono Wibisiono, Pemimpin redaksi (Pimred) Kaili Post.

 

(red/rilis IWO Pusat)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here