KPK Tahan Empat Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Terkait Suap APBD

0
728

batamtimes.co,Batam-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi.

Sejak Selasa (10/11/2015) pagi, KPK sudah memeriksa mereka selama sepuluh jam. Tahanan yang pertama keluar dari gedung KPK yaitu mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun.

Politisi Partai Demokrat itu keluar gedung KPK pada pukul 18.56 WIB dan sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. (Baca: Selain Gatot, Lima Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ikut Jadi Tersangka )

Hingga masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, ia enggan mengucap sepatah kata pun.

Tak lama berselang, mantan anggota DPRD Sumut Ajib Shah keluar gedung KPK, juga mengenakan rompi tahanan KPK. (Baca: KPK Sebut Gratifikasi dari Gatot kepada DPRD Sumut Diberikan Berkali-kali )

Setali tiga uang, Ajib juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

“Tanya penyidik,” kata politisi Partai Golkar tersebut sambil berusaha masuk ke mobil tahanan.

Ia ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat. (Baca: Lima Tersangka Anggota DPRD Sumut Bantah Terima Suap dari Gatot Pujo )

Setelah itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga keluar dengan mengenakan rompi yang sama. Chaidir kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Terakhir, mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK yaitu Sigit Pramono Asri. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Namun, satu tersangka lain yaitu Kamaludin Harahap tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.(ris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here