batamtimes.co ,Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menyerahkan 72 berkas perusahaan yang menunggak iuran kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Rabu(12/6).
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pemasaran Whendri Arsil dengan didampingi petugas pemeriksa perusahaan, Nicko Alfiansa kepada Asisten Perdata Dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejati Kepri.
Kepala pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Whenri Arsil menyebutkan penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut MoU yang dilakukan pihaknya dengan Kejati sebagai pengacara negara untuk membantu penyelesaian dalam bidang perdata.
“pada kesempatan kali ini kami telah serahkan 72 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan atas pelanggaran Perusahaan Menunggak Iuran, adapaun piutang yang ada sebesar kurang lebih 1 Milyar Rupiah” Jelas Whendri
Dia membeberkan, perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran tersebut terdiri dari kategori perusahaan besar sampai dengan kecil.
“Mulai yang tunggakanya lebih dari 7 bulan bahkan ada yang sampai 32 bulan,” bebernya.
Sekedar Informasi bagi pemberi kerja (perusahaan,red) yang telah memotong gaji karyawan dan tidak meyetorkanya kepada BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara 8 tahun atau pidana denda paling banya 1 Milyar sesuai dengan uu nomor 24 Tahun 2011 pasal 18 dan 55.
Selain itu, juga Ada sangsi administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 13 tentang pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Ditempat yang sama, Kasidatun Kejati Kepri, Rachmad menyampaikan siap membatu BPJS Ketenagakerjaan dan akan akan memanggil 72 perusahaan tersebut.
“Akan segera kita panggil dan dimintai keterangan dan jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka peraturan yang akan menjawab apakah pidana atau perdata kita lihat hasil pemanggilanya,” tegas Rahmat.
(red/budi Arifin)