‘CAWE-CAWE’ Dokter PNS di ALKES KEPRI BERUJUNG PENJARA

0
549
ALKES

batamtimes.co,- Sudah hampir seluruh rumah sakit di Kepri menjadi ajang korupsi kasus pengadaan alat kesehatan,kebidanan dan Kedokteran.Para dokter yang berstatus kepala rumah sakit dan Direktur rumah sakit yang ahli memainkan anggaran seakan ‘membabi buta’ mereka tutup mata dan mereka lupa status mereka  seorang Dokter.

modus mark up anggaran menjadi modus yang sering digunakan, Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) di kepri juga prihatin dengan kasus Alkes tersebut.Modus yang sering timbul dari mark up di mulai dari ‘cawa cawe’ persekongkolan vertical dan persekongkolan horizontal.

Ketua Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Provinsi Kepri,Thomas AE Jumat (5/2) mengatakan modus cawa cawe Horizontal yaitu modus korupsi dengan cara persengkongkolan antara perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender,kemudian persengkongkolan antara perusahaan dan panitia lelang.

Modus korupsi tersebut sering terjadi dalam proses lelang proyek di Alkes.Dan sering terungkap di persidangan.

Lebih jauh dikatakan Thomas,peran Kuasa anggaran setiap proses tender Alkes juga memiliki peran penting sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) yakni direktur rumah sakit yang memiliki profesi sebagai seorang dokter.

“ sangat prihatin terhadap mental tenaga medis yang professional sering berakhir di penjara akibat kasus korupsi terutama dokter yang berstatus PNS dan bekerja di RSUD”

“ Persatuan Dokter Indonesia (IDI) sudah sebaiknya memberikan aturan yang ketat lagi pada saat wisuda calon Dokter .Calon dokter yang di sumpah oleh IDI diberikan sumpah tambahan seperti sumpah moral untuk  tidak korupsi,ini penting jika melihat maraknya kasus dokter terlibat korupsi dan  berujung penjara.”kata Thomas

Lebih lanjut dikatakan Thomas,selain peran IDI perlu juga peran Pemerintah daerah memperketat lagi alur proses tender di rumah sakit dengan cara pengumuman lelang secara elektronik yang dapat diunduh oleh masyarakat.

Banyaknya status Dokter yang terlibat kasus korupsi juga menjadi perhatian khusus dari LSM Barelang,kasus terkhir yang ditanggani LSM barelang kasus RSUD Embung Fatimah yang menyeret  drg Fadillah Malarangan selaku direktur rumah sakit.

Mabes Polri sudah melakukan penahanan,Penahanan itu dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan dan kedokteran di RS Embung Fatimah yang didanai APBN 2011. Fadillah yang menjadi tersangka dalam kasus itu meringkuk di tahanan Bareskrim Polri sejak Kamis (14/1).

LSM Barelang yang menduga pengeluaran uang belanja di RSUD itu sebesar Rp 60.212.868.195,85 di tahun anggaran 2011 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran

Selain itu ada juga Direktur Utama RSUD Karimun yakni drg Agung Maryanto,diamankan kejaksaan agung Senin (21/9/2015)kasus korupsi terhadap pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Kabupaten Karimun Kepulauan.

“Dia tersangka kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama Samsudin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta

Adapun yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan DIPA-APBN 2014.

Dengan Total nilai proyek sebesar Rp10 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Polisi dan Kejaksaan Fokus Kasus Korupsi di Kepri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kini tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi. Dan saat ini anak buah Komjen Pol Budi Waseso diketahui tengah sibuk mengungkap kasus Korupsi di Daerah

Polresta Barelang ssendiri sudah menargetkan Tahun 2016 akan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di Batam.Sejauh ini, polisi telah mengincar beberapa kasus korupsi yang akan ditindaklanjuti

“Yang jelas sudah ada yang menjadi incaran kita. Intinya, tahun ini kita mengupayakan pengungkapan tindak pidana korupsi,” ungkap Asep.belum lama ini.

Sementara di tahun 2015 kemarin, Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Batam, dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Erigana, Suhadi serta Owis, yang berkasnya ditangani terpisah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri,  Sudung Situmorang SH MH,  meminta pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan komunikasi dengan jajaraannya, supaya terhindari dari kasus korupsi di kemudian hari.

”Kalau bisa komunikasi di mulai dari awal seperti perencaan ataupun penganggaran,” pinta sudung.

Sudung menilai, kunci dari semua kasus hukum atau korupsi di pemerintahan karena kurangnya komunikasi dengan aparat atau penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian maupun KPK. “Namun komunikasi yang di maksud bersifat positif sebelum kasus di tangani aparat,” tambah Kajati kepri ini.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here