batamtimes.co , BatamĀ – Badan Pengusahaan Kawasan Batam memastikan tidak memberikan bantuan hukum pada oknum pegawai Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pada 13 Mei 2017.
“Kasus sebelumnya (Pungli Kasaker Terminal Terminal Umum Pelabuhan Batuampar) tidak ada bantuan hukum. Kali ini juga tidak,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Kawasan Batam, Purnomo Andiantono di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
BP Kawasan Batam, kata dia, siap membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut hingga tuntas, agar tidak ada lagi perilaku tercela di lingkungan lembaga yang dulu bernama Otorita Batam itu.
“Kami serahkan semua pada pihak kepolisian. Kami dukung penuh penegakan hukum oleh kepolisian. Kami sangat terbuka,” kata dia.
Purnomo mengatakan pihak BP Kawasan Batam terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Polda Kepri sudah menyampaikan bahwa sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Kami siap membantu jika ada yang dibutuhkan lagi oleh polisi,” kata Purnomo.
Kasus dugaan pemerasan sebesar Rp30 juta oleh okum Ditpam BP Batam pada perwakilan PT Syarpindo Jaga Prima (SJP) terjadi pada 13 Mei 2017 sekira pukul 17.15 WIB.
Sementara itu, Plh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung membenarkan sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
“Gelar perkaranya sudah dilakukan,” kata dia.
Berdasarkan gelar perkara, kata Febby, kasus yang melibatkan oknum BP Kawasan Batam tersebut murni pemerasan.
“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini,” kata Febby.
Sebelumnya Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan pihaknya memanggil 10 orang saksi dalam mengungkap kasus tersebut.
(red/Antara)