batamtimes.co, Batam – Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam.tv, pada rabu malam (09/08). Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat (11/8)
Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data.
“Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya,” ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu.
“Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik,” tukas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, AL melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam.tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi “Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****” dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv.
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
“Dalam pasal 45 ayat (3) nya diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja,” tutur Jerry.
(red/rls Iwo Kepri)