Batamtimes.co, Tanjungpinang –Bea dan Cukai Tipe Pabean B Tanjungpinang membenarkan telah menagkap H kurir narkoba jaringan internasional, di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa (12/9) Pukul 13.30 WIB.
“H pria asal Lombok itu di tangkap membawa narkoba sabu-sabu sebanyak 4 paket warna coklat seberat 173 Gram di celana dalam saat digeledah turun dari kapal MV Santosa 9 tujuan Malaysia-Tanjungpinang.” Ungkap Kepala BC Tanjungpinang, Duki saat menggelar pers realis bersama Kapolres Tanjungpinang, AKBP Tedjo Edi Baskoro.
Tersangka H jaringan narkoba internasional ini tampak menunduk wajah digelandang ke ruangan lantai 2 .
Kata Duki, rencananya Narkoba jenis sabu-sabu ingin membawa ke Lombok.
“Menurut pengakuan tersangka, dia sudah dua kali ke Tanjungpinang,” sebutnya.
Tersangka H kini diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Budi Arifin)