batamtimes.co, Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Disdukcapil kota Tanjungpinang belum bisa pastikan juga kapan belangko e-KTP tersedia. Padahal, masyarakat Kota Tanjungpinang yang baru dalam proses pengurusan e-KTP hingga saat ini masih menggunakan surat keterangan yang berlaku hanya 6 bulan.
“kami tidak bisa memastikan kapan belangko e -KTP akan tersedia, bisa saja bulan ini ataupun bulan depan. Kami hanya menunggu kabar dari pusat kapan belangko tersedia, kalau belangko sudah ada secepatnya kami berangkat,” ucap Kabid e – KTP Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Mardiliana diruang kerjanya, Kamis(14/9) siang.
Mardiliana menegaskan, saat ini Disdukcapil Kota Tanjungpinang lebih mengutamakan pelayanan kepada anak yang baru tamat sekolah, atau yang baru pertama kali mengurus KTP, untuk memudahkan pengurusan kuliah ataupun pengurusan kerja, yang memerlukan surat keterangan secepatnya.
Baca juga di :
“Dikarenakan yang baru mengurus agak lama prosesnya, untuk anak- anak yang baru tamat sekolah memang kami utamakan, karena dalam proses pengurusan juga mengikuti proses perekaman dan lain-lain, untuk dapat surat keterangan yang berlaku hanya 6 bulan,” tutupnya.
(Tomi)