Kepala BPMPTSP Agus : Ahang Pemilik Gudang Menyalahgunakan Ijin Penyimpanan

0
801

batamtimes.co,Batam- Hingga kini ratusan Miras hasil penggrebegan Kodim 0315 masih menumpuk di aula Makodim.Nantinya Kodim akan melakukan pelimpahan ratusan dus minuman keras bermerk ke Bea Cukai (BC) .

Sementara itu diketahui, gudang yang digerebek Kodim di Jalan DI Panjaitan Gang Balqis III nomor 3 A kota Tanjungpinang diketajui selama ini izin yang digunakan yakni sebagai agen distributor gas elpiji.

“Berdasarkan data itu digunakan untuk penyimpanan gas elpiji. Bukan untuk penyimpanan Minuman beralkohol,” ujar Agus, Kepala Bidang Penyelenggaraan Badan Penanaman Modal Terpadau satu Pintu (BPMPTSP) kota Tanjungpunang.

Menurutnya, berdasarkan data tanda daftar gudang nomor 89 tanggal 12 Januari 2017 pemilik Gedung tersebut berinisial RG alias Ahang. Ia juga seorang pemilik PT Mulya Bintan Sejahtera.‎

“Kita hanya sampaikan data yang kita punya. Dan sebenarnya itu penyimpanan gas. Itu keseluruhan gudang yang ada di situ milik satu orang. Ada juga gudang PT Menak Wangi Surya,” katanya lagi.

Kodim 0315 sebelumnya menggrebeg gudang yang diduga sebagai sindikat penyelundup miras dari luar negeri dan transit ‎di Tanjungpinang untuk kemudian dikirimkan ke Jakarta.

Kodim berpandangan penggrebegan itu dilakukan karena merugikan negara lantaran miras yang tidak dilengkapi Cukai dan ilegal.

 

(red/tomi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here