Batamtimes.co, Tanjungpinang – Terkait dengan pengoplosan beras yang dilakukan oleh pemilik Swalayan Pinang Lestari, Ahui Dinas Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan melakukan pencabutan izin usaha jika memang terbukti.
Baca juga di : http://www.batamtimes.co/2017/09/24/akibat-mengoplos-beras-bos-swalayan-pinang-lestari-mendekam-di-penjara/
“Kita akan lakukan pencabutan izin jika terbukti bersalah,” Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Burhanuddin, saat melakukan sidak bersama Bulog di Gudang beras milik Ahui, Selasa(26/9) pagi.
Kata Dia, sebelumnya Dinas Perindustrian Provinsi Kepri sudah menghimbau kepada pengusaha yang ada di Kepri untuk tidak mempermaikan harga barang.
“Tetapi kenyataannya sekarang masih ada juga pengusaha nakal yang mengoplos beras,” sebutnya.
Disini, kata Buranuddin Ahui telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan UU Pangan.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Gubernur hal untuk melakukan sidak ke Gudang – Gudang yang ada di Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
(Budi Arifin)