KPU Provinsi Kepri Sosialisasikan Verifikasi Partai Politik Untuk 2019

0
874
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melakukan penyuluhan tentang tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2019 di Hotel CK Tanjungpinang, Senin(2/10).

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melakukan penyuluhan tentang tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2019 di Hotel CK Tanjungpinang, Senin(2/10).

Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin menyebutkan bahwa partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu tahun 2019 harus mendaftarkan ke KPU Pusat.

“Barulah setelah itu kita di daerah memverifikasinya,” ucap Said kepada awak media.

Kata Said, partai politik tingkat pusat maupun Provinsi dan Kabupaten maupun Kota harus menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi.

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan dengan acak sederhana, perbaikan persyaratan dengan menyerahkan keanggotaan paling sedikit 1000.

Selain itu, kantor Partai yang ada disetiap daerah harus ada dan sesuai alamatnya.

Verifikasi ini akan dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 22 Desember 2017 mendatang.

“Baru setelah itu kita laporkan ke pusat mana yang lengkap maupun tidak,” sebutnya.

Baru setelah itu, kata Said partai politik tingkat pusat maupun daerah yang melakukan perbaikan persyaratan keanggotaan paling lambat 14 hari setelah penyampaian hasil verifikasi faktual.

“Perbaikan persyaratan keanggotaan meliputi rekapitulasi jumlah anggota partai politik hasil perbaikan di Provinsi, Kabupaten maupun Kota,” tutupnya.

 

 

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here