Rumah Sebagai Agunan Kredit Bank Harus Persetujuan BP Batam,Sesuai Perka Nomor 10 Tahun 2017

0
706
Istimewa, Gedung BP.Batam.

batamtimes.co,Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 10/2017.

Ada dua hal yang paling disoroti dalam perka tersebut.

Pertama, kewajiban investor memberikan jaminan 10 persen atas investasinya,

Kedua, setiap warga yang akan menjadikan rumahnya sebagai agunan kredit di bank, harus mendapat persetujuan BP Batam.

Perka Nomor 10 ini sebenarnya sudah diterbitkan tanggal 6 Juni 2017 namun baru menuai pro kontra akhir September lalu.

 

 

(red/adi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here