Batamtimes.co, Tanjungpinang – Untuk mensosialisasikan program wajib pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengadakan ‘gathering wajib pajak daerah’ di Restoran Nelayan Jalan Sungai Jang, Tanjungpinang, Senin (23/10/2017).
“Acara untuk menyadarkan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk wajib pajak. Apabila hal ini sudah terwujud, maka pendapatan dari pos pajak daerah akan lebih meningkat,” papar Adnan.
Kata Adnan, selama ini didalam melaksanakan pembangunan dan roda pemerintahan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi tolak ukur kemandirian suatu daerah.
“Sementara kondisi yang terjadi saat ini, kontribusi PAD terhadap APBD Kota Tanjungpinang masih relatif kecil yaitu sebesar 12,85 persen,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Adnan Pemko Tanjungpinang harus lebih giat lagi dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah.
“Acara ini juga dilaksanakan untuk menjalin hubungan yang harmonis antara Pemko Tanjungpinang dan wajib pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH mengatakan salah satu pendapatan asli daerah yaitu pajak dan retrebusi.
“Maka, saya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar selalu membayar pajak tepat pada waktunya,” ucapnya.
(Budi Arifin)