3 Pelajar Di Tanjungpinang Nekat Curi Motor Untuk Balap Liar

0
1112

 

Batamtimes.co, Tanjungpinang –Ahmad Zaki Mutakin (17), Wahyu Maulana Saputra (16) dan Dhani Kurniawan (17) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti telah melakukan pecurian kendaraan bermotor.

Ketiga tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Pengakuan dari ketiga pelajar pelaku curanmor yang berhasil kita bekuk bahwa motor yang mereka ambil di gunakan untuk balap liar,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro , Rabu (25/10) saat ekspos di kantor Polsek Tanjungpinang Timur.

Kata Tedjo tersangka berhasil di tangkap Jalan Ganet. Tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku AZ pertama kali berhasil kita amankan di jalan Ganet lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua lainnya,” ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara patroli kesuatu tempat dan memeriksa kendaran yang terparkir tidak di kunci stang, lalu pelaku mengambil dan mendorong kendaraan.

Sementara itu lanjutnya, barang bukti 5 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan dari 5 TKP yang berbeda.

Tersangka kita sangkakan dengan pasal 363 UU pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

“Ketiga pelaku kita kenakan dengan pasal 363 pencucian dengan pemberatan ancaman kurungan 5 tahun cuma yang istimewa karena pelaku masih dibawah kita lakukan pemeriksaan secara cepat dan paling lambat 14 hari harus dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.

(Budi Arifin) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here