SOP Perlindungan Wartawan

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

www.batamtimes.co  adalah media berbasis online yang dikelola dan diterbitkan secara profesional oleh insan pers yang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia.

Di dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan www.batamtims.co  mendapat perlindungan hukum dari negara dan masyarakat serta perusahaan pers sebagaimana yang tertuang didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan wartawan yang ditetatapkan Dewan Pers.

Sebagai media online yang profesional, www.batamtimes.co memiliki SOP perlindungan wartawan sendiri yang ditetapkan PT. Sinai Media Sejahtera penerbit www.batamtimes.co

SOP perlindungan wartawan www.batamtimes.co termaktup dalam poin-poin sebagai berikut :

  1. Perlindungan yang diatur dalam SOP ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menjalankan tugasnya dengan menaati KEJ untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi; Wartawan disaat melaksanakan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.
  2. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
    Wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran; Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  4. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  5. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya; Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  6. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar KEJ dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”.

Batam, 09 Nopember 2022

ttd

Sakti Sangga Buana
Direktur